Agama Islam mempunyai hukum atau
peraturan-peraturan yang berhubungan dengan perbuatan yang mengandung suatu
keharusan atau boleh memiliki atau mengandung wadla’, yakni mengandung isyarat
tentang adanya suatu hukum.
Hukum menurut bahasa
adalah menetapkan sesuatu pada sesuatu, sedangkan menurut arti istilah adalah
kitab Allah atau sabda Nabi Muhammad SAW. yang berhubungan dengan amal
perbuatan mukallaf, baik titah itu mengandung tuntutan, suruhan, larangan atau
membolehkan sesuatu atau menjadikan suatu sebab, syarat atau menghalang bagi
sesuatu hukum.
Adapun hukum
Islam itu berlaku bagi orang dewasa (mukallaf) atau orang yang sudah
baligh, yakni sudah cukup umur, berakal sehat dan sudah menerima seruan agama
semenjak ia berumur 9 tahun, bagi wanita dan pria bila sudah bermimpi basah
(tanda dewasa). Umur 9 tahun bagi wanita yang sudah haidh, sedang untuk pria
dan wanita yang belum bermimpi ataupun haidh tapi ia sudah berumur 15 tahun
maka sudah termasuk usia baligh.
Adapun hukum-hukum
dalam Islam secara garis besarnya adalah sebagai berikut :
1.
Wajib. Wajib adalah sesuatu perbuatan yang jika
dikerjakan akan mendapatkan pahala dan jika ditinggalkan akan diberi siksa.
Contoh dari perbuatan yang memiliki hukum wajib adalah shalat lima waktu, puasa
di bulan ramadhan, dan Zakat.
2.
Mandud atau Sunnah. Mandud atau sunnah ialah
sesuatu perbuatan yang dituntut agama untuk dikerjakan tetapi tuntutannya tidak
sampai ke tingkatan wajib atau sederhananya perbuatan yang jika dikerjakan akan
mendapatkan pahala dan jika ditinggalkan tidak akan mendapatkan siksaan atau
hukuman. Contoh dari perbuatan yang memiliki hukum mandud atau sunnah
ialah shalat yang dikerjakan sebelum/sesudah shalat fardhu.
3.
Haram. Haram ialah sesuatu perbuatan yang jika
dikejakan pasti akan mendapatkan siksaan dan jika ditinggalkan akan mendapatkan
pahala. Contoh perbuatan yang memiliki hukum haram adalah membunuh, mabuk,
judi, dan sebagainya.
4.
Makruh. Perbuatan makruh adalah suatu perbuatan
yang dirasakan jika meninggalkannya itu lebih baik dari pada mengerjakannya.
Contoh dari perbuatan makruh ini adalah memakai sutra atau cincin emas bagi
laki-laki.
5.
Mubah. Ada yang mengartikan bahwa mubah adalah
suatu perbuatan yang diperbolehkan oleh agama antara mengerjakannya atau
meninggalkannya. Contoh dari mubah adalah makan, minum, bermain yang sehat dan
sebagainya.
sumber:
islampos.com
Sumber : Love Islam InfoKlik menu BERANDA dan temukan info-info menarik lainnya mengenai Islam
Tidak ada komentar:
Posting Komentar